Soal Kampanye di Hari Minggu, KAI Jatim Nilai Risma Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:04 WIB
loading...
Soal Kampanye di Hari...
DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu. (Foto/Ilustrasi)
A A A
SURABAYA - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Kamis, menilai apa yang telah dilakukan Wali Kota Rismaberkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.

"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata dia kepada wartawan, Sabtu, (24/10/2020).

Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah IndarParawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat MSholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
BACA JUGA: Jelas Tidak Netral, Beredar Video Risma Kampanye Terselubung Dukung Ery Cahyadi

Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari MInggu(18/10) untuk memilih pasangan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam. "Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim atau Bawaslu RI," kata dia.

Malik meyakini bahwa yang dilakukan Risma masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yakni Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono pada saat Pilpres 2019 hanya menyambut Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada hari Minggu, 21 Oktober 2018.

Saat itu, kata Malik, Lurah Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat. "Istilahnya ada putusan, sudah inkrah, sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Diputus dua bulan dan bayar uang denda Rp6 juta. Putusan 13 Desember 2018," katanya.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Minta Komite ASN Selidiki OPD Pemkot Tidak Netral

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Kamis, menilai apa yang telah dilakukan Wali Kota Rismaberkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.

"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," katanya.

Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah IndarParawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat MSholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10).

Malik juga meragukan tentang adanya klaim bahwa Risma sudah mengajukan izin. "Saya sudah klarifikasi ke Pemprov Jatim. Izinnya November bukan Oktober," katanya.

Ia menambahkan pihaknya selalu membaca pergerakan kegiatan-kegiatan dari paslon nomor 1 maupun paslonnomor 2 pada masa kampanye.
BACA JUGA: Dinilai Tidak Netral, Wali Kota Surabaya Risma Dilaporkan ke Bawaslu

"Siapapun nanti baik nomor satu maupun nomor dua kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomor satu," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota SurabayaIrvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada Minggu (18/10).

"Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim, sehingga tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur," kata Irvan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Raih 312 Suara, Risma...
Raih 312 Suara, Risma Menang Mutlak di TPS Sendiri
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Risma Apresiasi Sopir...
Risma Apresiasi Sopir Ambulans Kerja Tanpa Libur dan Pamrih
Risma PDIP Ingatkan...
Risma PDIP Ingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara: Kita Enggak Tahu Besok Mati, Lusa Mati
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
6 Manfaat Minum Air...
6 Manfaat Minum Air Jahe saat Perut Kosong di Pagi Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved