Soal Kampanye di Hari Minggu, KAI Jatim Nilai Risma Melakukan Pelanggaran
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:04 WIB
SURABAYA - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Kamis, menilai apa yang telah dilakukan Wali Kota Rismaberkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.
"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata dia kepada wartawan, Sabtu, (24/10/2020).
Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah IndarParawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat MSholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari MInggu(18/10) untuk memilih pasangan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam. "Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim atau Bawaslu RI," kata dia.
Malik meyakini bahwa yang dilakukan Risma masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yakni Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono pada saat Pilpres 2019 hanya menyambut Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada hari Minggu, 21 Oktober 2018.
Saat itu, kata Malik, Lurah Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat. "Istilahnya ada putusan, sudah inkrah, sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Diputus dua bulan dan bayar uang denda Rp6 juta. Putusan 13 Desember 2018," katanya.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Kamis, menilai apa yang telah dilakukan Wali Kota Rismaberkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.
"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata dia kepada wartawan, Sabtu, (24/10/2020).
Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah IndarParawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat MSholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari MInggu(18/10) untuk memilih pasangan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam. "Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim atau Bawaslu RI," kata dia.
Malik meyakini bahwa yang dilakukan Risma masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yakni Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono pada saat Pilpres 2019 hanya menyambut Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada hari Minggu, 21 Oktober 2018.
Saat itu, kata Malik, Lurah Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat. "Istilahnya ada putusan, sudah inkrah, sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Diputus dua bulan dan bayar uang denda Rp6 juta. Putusan 13 Desember 2018," katanya.
tulis komentar anda