Soal Kampanye di Hari Minggu, KAI Jatim Nilai Risma Melakukan Pelanggaran
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:04 WIB
DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu. (Foto/Ilustrasi)
SURABAYA - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyoroti adanya pelanggaran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melakukan kampanye pada hari Minggu.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Kamis, menilai apa yang telah dilakukan Wali Kota Rismaberkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.
"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata dia kepada wartawan, Sabtu, (24/10/2020).
Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah IndarParawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat MSholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
BACA JUGA: Jelas Tidak Netral, Beredar Video Risma Kampanye Terselubung Dukung Ery Cahyadi
Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari MInggu(18/10) untuk memilih pasangan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Kamis, menilai apa yang telah dilakukan Wali Kota Rismaberkampanye pada hari Minggu masuk ranah pidana.
"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata dia kepada wartawan, Sabtu, (24/10/2020).
Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah IndarParawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat MSholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
BACA JUGA: Jelas Tidak Netral, Beredar Video Risma Kampanye Terselubung Dukung Ery Cahyadi
Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari MInggu(18/10) untuk memilih pasangan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji.
Lihat Juga :