Awas, Berpolitik di Masjid Akibatkan Perpecahan Umat
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:09 WIB
Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.
"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya. (Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )
Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan , sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye. Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution.
Peristiwanya berlangsung Selasa, 20 Oktober 2020, ketika sejumlah pengajian ibu-ibu di Medan Perjuangan menggelar pengajian akbar. Khairani datang, memperkenalkan diri sebagai istri Akhyar, lalu membagikan bahan kampanye berupa jilbab, kalender dan kartu nama Paslon Noomor Urut 1, Akhyar-Salman.
Peristiwa yang mengarah pada pelanggaran pidana pemilu ini diakui benar terjadi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan . Institusi ini bahkan sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur untuk melakukan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), guna pengusutan lebih lanjut.
(Baca juga: Bala Bhineka Surabaya Tak Ingin Pilwali Surabaya Timbulkan Perpecahan )
"Karena ini temuan, kita sudah minta Panwascam Medan Perjuangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujar Komisioner Bawaslu, Taufiqurrrahman Munthe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2020).
"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya. (Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )
Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan , sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye. Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution.
Peristiwanya berlangsung Selasa, 20 Oktober 2020, ketika sejumlah pengajian ibu-ibu di Medan Perjuangan menggelar pengajian akbar. Khairani datang, memperkenalkan diri sebagai istri Akhyar, lalu membagikan bahan kampanye berupa jilbab, kalender dan kartu nama Paslon Noomor Urut 1, Akhyar-Salman.
Peristiwa yang mengarah pada pelanggaran pidana pemilu ini diakui benar terjadi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan . Institusi ini bahkan sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur untuk melakukan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), guna pengusutan lebih lanjut.
(Baca juga: Bala Bhineka Surabaya Tak Ingin Pilwali Surabaya Timbulkan Perpecahan )
"Karena ini temuan, kita sudah minta Panwascam Medan Perjuangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujar Komisioner Bawaslu, Taufiqurrrahman Munthe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2020).
(eyt)
tulis komentar anda