Dikepung Warga, Pencuri Pompa Air Lari ke Atap Rumah

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 05:15 WIB
loading...
Dikepung Warga, Pencuri Pompa Air Lari ke Atap Rumah
Dua pencuri spesialis pompa air di Kota Surabaya, berhasil ditangkap anggota Polsek Wonocolo. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Dua pencuri spesialis pompa air yang selama ini meresahkan warga Kota Surabaya, berhasil ditangkap anggota Polsek Wonocolo. Penangkapan pelaku pencurian ini sempat viral, setelah salah satu pelaku berupaya lari dari kepungan warga dengan naik ke atap rumah.

(Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar )

Upaya melarikan diri pelaku pencurian dengan menaiki atap rumah warga tersebut, terekam kamera video warga. Dalam reaman video, terlihat seorang pelaku pencurian begitu cepat lari ke genting menghindari kejaran satpam perumahan yang sudah mengepung pelaku.

Pelaku pencurian baru bisa ditangkap di atap sebuah rumah kosong perumahan setempat, dengan hanya mengenakan celana dalam untuk mengelabuhi warga. Pelaku pencurian diketahui bernama Suprayitno, warga Bendul Merisi IV Kota Surabaya.

Dia hanya bisa tertunduk ketika diinterogasi oleh Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati. Suprayitno ternyata merupakan pelaku pencurian spesialis pompa air, yang mengincar rumah kosong.

(Baca juga: Tengah Malam, Morowali Utara Diguncang Gempa Bermagnitudo 4.3 )

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi berhasil mengembangkan kasus spesialis pencurian pompa air dan menangkap teman Suprayitno, yakni Mochamad Aris, yang ikut serta dalam pencurian pompa air di lokasi lain.

Tersangka pencurian mengaku, mengincar pompa air karena barang tersebut mudah untuk dijual. Harganya mencapai Rp150 ribu/unit. "Mudah menjualnya. Baru dua kali mencuri sudah ketahuan," ujar Supriyanto di hadapan petugas kepolisian.

Sementara menurut Masdawati, kasus pencurian yang ditanganinya kali ini sempat menggegerkan warga karena pelaku berupaya kabur ke atap rumah warga saat akan ditangkap. "Pelaku memang spesialis pencurian di rumah kosong," tegasnya.

(Baca juga: Libur Panjang Tiba, Yuk Kenali 9 Destinasi 'Hidden Gems' di Indonesia )

Aksibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian , dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Wonocolo.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)