WNA Bangladesh, Masuk Lewat Batam Tertangkap di Imigrasi Blitar
Kamis, 07 Mei 2020 - 21:10 WIB
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Denny.
Dijelaskan bahwa Milon datang ke Kantor Imigrasi Blitar dengan ditemani DA, seorang wanita warga Wlingi, Kabupaten Blitar, yang katanya ia nikahi siri (secara agama) 13 tahun lalu.
Dengan DA berada di sampingnya, dia berharap aksi tipu tipunya bisa berjalan sempurna. "Informasi yang kami terima mereka telah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Wlingi sebulan lalu," kata Denny.
Di depan petugas imigrasi, dengan percaya diri Milon menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor, diantaranya KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Di buku nikah tertulis nama Muhammad Main Uddin, lahir 9 Oktober 1978 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain logat bicara yang ganjil, kata Denny kecurigaan petugas semakin menguat saat melihat yang bersangkutan bingung menjelaskan riwayatnya. "Yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci asal usul, riwayat hidup dan sekolah di Indonesia," kata Denny.
Dijelaskan bahwa Milon datang ke Kantor Imigrasi Blitar dengan ditemani DA, seorang wanita warga Wlingi, Kabupaten Blitar, yang katanya ia nikahi siri (secara agama) 13 tahun lalu.
Dengan DA berada di sampingnya, dia berharap aksi tipu tipunya bisa berjalan sempurna. "Informasi yang kami terima mereka telah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Wlingi sebulan lalu," kata Denny.
Di depan petugas imigrasi, dengan percaya diri Milon menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor, diantaranya KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Di buku nikah tertulis nama Muhammad Main Uddin, lahir 9 Oktober 1978 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain logat bicara yang ganjil, kata Denny kecurigaan petugas semakin menguat saat melihat yang bersangkutan bingung menjelaskan riwayatnya. "Yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci asal usul, riwayat hidup dan sekolah di Indonesia," kata Denny.
Lihat Juga :