WNA Bangladesh, Masuk Lewat Batam Tertangkap di Imigrasi Blitar

Kamis, 07 Mei 2020 - 21:10 WIB
Dari penyelidikan mendalam petugas bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperoleh hasil Milon masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Yang bersangkutan tidak melewati pemeriksaan petugas Imigrasi. "Melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," kata Denny.

Milon juga diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dengan membuat keterangan palsu di Kantor Imigrasi ia berspekulasi bisa mendapat paspor yang selanjutnya digunakan keluar dari Indonesia (Pergi ke Malaysia). Dalam kasus ini petugas masih mengembangkan penyelidikan.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," pungkas Denny Irawan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!