Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:28 WIB
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis. Yakni sebanyak 250 gram tembakau sintetis belum siap edar dan 151 paket yang sudah siap dijual kepada penggunanya di wilayah Cimahi dan KBB. "Yang siap edar ada 98 paket ukuran 2 gram, 28 paket siap tempel, dan 25 paket ukuran 5 gram," sebutnya.
(Baca juga: Pabrik Kimia di Cikande Terbakar Hebat, 1 Karyawan Tewas )
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari Kota Bandung yang dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp14 juta/250 gram. Lalu tembakau sintetis dikemas oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp200.000 untuk paket 2 gram dan Rp450.000 untuk paket 5 gram.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu/paket yang dijual kebanyakan ke kalangan pelajar. Dia dijerat pasal 124 dan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Baca juga: Pabrik Kimia di Cikande Terbakar Hebat, 1 Karyawan Tewas )
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari Kota Bandung yang dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp14 juta/250 gram. Lalu tembakau sintetis dikemas oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp200.000 untuk paket 2 gram dan Rp450.000 untuk paket 5 gram.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu/paket yang dijual kebanyakan ke kalangan pelajar. Dia dijerat pasal 124 dan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :