Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:28 WIB
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Sat narkoba Polres Cimahi , berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 151 paket narkoba jenis tembakau sintetis. Pelakunya yang berinisial DH (28) ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

(Baca juga: Tengah Malam, Morowali Utara Diguncang Gempa Bermagnitudo 4.3 )



"Pelaku ditangkap Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Modus operasinya menjual barang-barang terlarang tsecara daring melalui akun Instagram @staystuff.id," ungkap Kasatreskoba Polres Cimahi , AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Jumat (23/10/2020) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi . Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Setelah dipastikan pelaku menjual barang haram, akhirnya dilakukan penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!