Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19

Kamis, 07 Mei 2020 - 21:17 WIB
"Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar," paparnya.

Kesulitan investasi di Indonesia, lanjut Aldrin, terjadi karena tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat, daerah, hingga kementerian yang menyebabkan perizinan bisnis sangat sulit didapatkan calon investor.

"Dalam kemudahan mendapatkan perizinan, Indonesia bahkan paling bontot di ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini," jelasnya.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung ini juga menilai, saat krisis seperti ini sebagai momentum yang tepat untuk mengimplementasikan Omnibus Law.

"Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini," katanya.

Senada dengan Aldrin, pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi COVID-19.

"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pascapandemi akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja," tegas Hemasari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!