Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:20 WIB
YP diamankan aparat kepolisian Polres Tana Toraja atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
TORAJA UTARA - YP, warga Dusun Madong, Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara, ditangkap aparat kepolisian Polres Toraja Utara . Ia diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

"Memang benar, YP kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 53 / X / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 21 Oktober 2020. YP diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bipka Leo Timang di Mapolres Toraja Utara , Jumat (23/10/2020).



Baca juga: Hamili Pacar Demi Cinta, Pemuda Ini Masuk Penjara

Leo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial VR yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan YP Jumat 9 Oktober lalu. Kronologis kejadian itu bermula saat pelaku YP bersama korban VR dan beberapa teman korban lainnya bermain petak umpet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!