Gadaikan 24 Mobil Milik Rental, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:15 WIB
"Jadi korban merasa kecewa, janji keuntungan uang tidak ada, dan mobil mereka juga tidak kembali. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni, dan terancam Pasal 372 dan juga 378 serta Pasal 55 atas turut serta, dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia.
Saat ini, tutur AKBP M Yoris, pihaknya telah mengamankan sebanyak 13 mobil dari total 24 mobil yang dibawa oleh pelaku. Untuk kendaraan sisanya masih dalam pengejaran Kasat Serse dan Kapolsek Cikalongwetan termasuk ke pihak yang menerima gadai. Kebanyakan pelaku mengincar mobil niaga jenis MPV seperti Avanza, Suzuki Carry, Calya, Kijang, dan ada juga Yaris.
Korban Panji mengatakan, dirinya menyewakan mobil Toyota Avanza selama 3 bulan. Pelaku mengaku menyewa kendaraan untuk kebutuhan proyek dan baru dua bulan dibayar.
"Setelah itu tidak ada lagi (bayaran) dan pas dicek ternyata mobil digadaikan. Saya lapor polisi dan alhamdulilah ketemu," tutur Panji.
Saat ini, tutur AKBP M Yoris, pihaknya telah mengamankan sebanyak 13 mobil dari total 24 mobil yang dibawa oleh pelaku. Untuk kendaraan sisanya masih dalam pengejaran Kasat Serse dan Kapolsek Cikalongwetan termasuk ke pihak yang menerima gadai. Kebanyakan pelaku mengincar mobil niaga jenis MPV seperti Avanza, Suzuki Carry, Calya, Kijang, dan ada juga Yaris.
Korban Panji mengatakan, dirinya menyewakan mobil Toyota Avanza selama 3 bulan. Pelaku mengaku menyewa kendaraan untuk kebutuhan proyek dan baru dua bulan dibayar.
"Setelah itu tidak ada lagi (bayaran) dan pas dicek ternyata mobil digadaikan. Saya lapor polisi dan alhamdulilah ketemu," tutur Panji.
(awd)
tulis komentar anda