Gadaikan 24 Mobil Milik Rental, 3 Pelaku Diringkus Polisi

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Barang bukti mobil milik rental yang digadaikan pelaku. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Tiga pelaku yang melakukan modus penipuan dengan meminjam mobil rental lalu menjualnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Komplotan tersebut total sudah membawa lari 24 mobil rental berbagai merek yang dipinjam dari tempat rental di Padalarang dan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).



Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Bahkan penangkapan ketiganya terbilang cepat karena dilakukan kurang dari 24 jam seusai korban membuat laporan di Mapolres Cimahi . (BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!