Gadaikan 24 Mobil Milik Rental, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:15 WIB
CIMAHI - Tiga pelaku yang melakukan modus penipuan dengan meminjam mobil rental lalu menjualnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Komplotan tersebut total sudah membawa lari 24 mobil rental berbagai merek yang dipinjam dari tempat rental di Padalarang dan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Bahkan penangkapan ketiganya terbilang cepat karena dilakukan kurang dari 24 jam seusai korban membuat laporan di Mapolres Cimahi . (BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung )
"Tiga orang yang berhasil kami amankan. Penangkapannya cukup cepat, korban lapor pada Kamis (22/10/2020) pagi, dan kurang dari 24 jam para pelaku itu berhasil ditangkap," kata AKBP M Yoris didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Jumat (23/10/2020). (BACA JUGA: Mengharukan, Kembar Trena-Treni Bertemu, Sujud Syukur di Masjid dan Ziarah ke Makam Ibu )
AKBP M Yoris mengemukakan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus meminjam mobil rental dengan pura-pura akan dipakai untuk mengantarkan penumpang.
Mereka pun menjanjikan iming-iming pembagian keuntungan setiap bulannya dari setiap unit mobil yang direntalkan oleh pemiliknya. Satu pemilik mobil dijanjikan mendapat uang keuntungan Rp5 juta/bulan. (BACA JUGA: Mesin ATM Dalam Minimarket di Bandung Dibobol Maling, Uang Jutaan Raib )
Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku agar para korbannya mau meminjamkan mobil mereka. Padahal setelah mobil dikuasai oleh pelaku mobil tersebut digadaikan senilai Rp15-25 juta/satu unit kendaraan.
Penipuan itu terbongkar setelah korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Padahal mobil mereka sudah diserahkan ke pelaku untuk direntalkan sejak bulan Juni 2020.
Komplotan tersebut total sudah membawa lari 24 mobil rental berbagai merek yang dipinjam dari tempat rental di Padalarang dan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Bahkan penangkapan ketiganya terbilang cepat karena dilakukan kurang dari 24 jam seusai korban membuat laporan di Mapolres Cimahi . (BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung )
"Tiga orang yang berhasil kami amankan. Penangkapannya cukup cepat, korban lapor pada Kamis (22/10/2020) pagi, dan kurang dari 24 jam para pelaku itu berhasil ditangkap," kata AKBP M Yoris didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Jumat (23/10/2020). (BACA JUGA: Mengharukan, Kembar Trena-Treni Bertemu, Sujud Syukur di Masjid dan Ziarah ke Makam Ibu )
AKBP M Yoris mengemukakan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus meminjam mobil rental dengan pura-pura akan dipakai untuk mengantarkan penumpang.
Mereka pun menjanjikan iming-iming pembagian keuntungan setiap bulannya dari setiap unit mobil yang direntalkan oleh pemiliknya. Satu pemilik mobil dijanjikan mendapat uang keuntungan Rp5 juta/bulan. (BACA JUGA: Mesin ATM Dalam Minimarket di Bandung Dibobol Maling, Uang Jutaan Raib )
Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku agar para korbannya mau meminjamkan mobil mereka. Padahal setelah mobil dikuasai oleh pelaku mobil tersebut digadaikan senilai Rp15-25 juta/satu unit kendaraan.
Penipuan itu terbongkar setelah korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Padahal mobil mereka sudah diserahkan ke pelaku untuk direntalkan sejak bulan Juni 2020.
tulis komentar anda