Gadaikan 24 Mobil Milik Rental, 3 Pelaku Diringkus Polisi

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
Gadaikan 24 Mobil Milik...
Barang bukti mobil milik rental yang digadaikan pelaku. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Tiga pelaku yang melakukan modus penipuan dengan meminjam mobil rental lalu menjualnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Komplotan tersebut total sudah membawa lari 24 mobil rental berbagai merek yang dipinjam dari tempat rental di Padalarang dan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Bahkan penangkapan ketiganya terbilang cepat karena dilakukan kurang dari 24 jam seusai korban membuat laporan di Mapolres Cimahi . (BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung )

"Tiga orang yang berhasil kami amankan. Penangkapannya cukup cepat, korban lapor pada Kamis (22/10/2020) pagi, dan kurang dari 24 jam para pelaku itu berhasil ditangkap," kata AKBP M Yoris didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Jumat (23/10/2020). (BACA JUGA: Mengharukan, Kembar Trena-Treni Bertemu, Sujud Syukur di Masjid dan Ziarah ke Makam Ibu )

AKBP M Yoris mengemukakan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus meminjam mobil rental dengan pura-pura akan dipakai untuk mengantarkan penumpang.

Mereka pun menjanjikan iming-iming pembagian keuntungan setiap bulannya dari setiap unit mobil yang direntalkan oleh pemiliknya. Satu pemilik mobil dijanjikan mendapat uang keuntungan Rp5 juta/bulan. (BACA JUGA: Mesin ATM Dalam Minimarket di Bandung Dibobol Maling, Uang Jutaan Raib )

Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku agar para korbannya mau meminjamkan mobil mereka. Padahal setelah mobil dikuasai oleh pelaku mobil tersebut digadaikan senilai Rp15-25 juta/satu unit kendaraan.

Penipuan itu terbongkar setelah korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Padahal mobil mereka sudah diserahkan ke pelaku untuk direntalkan sejak bulan Juni 2020.

"Jadi korban merasa kecewa, janji keuntungan uang tidak ada, dan mobil mereka juga tidak kembali. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni, dan terancam Pasal 372 dan juga 378 serta Pasal 55 atas turut serta, dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia.

Saat ini, tutur AKBP M Yoris, pihaknya telah mengamankan sebanyak 13 mobil dari total 24 mobil yang dibawa oleh pelaku. Untuk kendaraan sisanya masih dalam pengejaran Kasat Serse dan Kapolsek Cikalongwetan termasuk ke pihak yang menerima gadai. Kebanyakan pelaku mengincar mobil niaga jenis MPV seperti Avanza, Suzuki Carry, Calya, Kijang, dan ada juga Yaris.

Korban Panji mengatakan, dirinya menyewakan mobil Toyota Avanza selama 3 bulan. Pelaku mengaku menyewa kendaraan untuk kebutuhan proyek dan baru dua bulan dibayar.

"Setelah itu tidak ada lagi (bayaran) dan pas dicek ternyata mobil digadaikan. Saya lapor polisi dan alhamdulilah ketemu," tutur Panji.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Meresahkan di Jakbar
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Begini Tampang Bengis...
Begini Tampang Bengis Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved