Nenek 85 Tahun Divonis 3 Bulan

Rabu, 25 Maret 2015 - 12:43 WIB
Nenek 85 Tahun Divonis 3 Bulan
Nenek 85 Tahun Divonis 3 Bulan
A A A
TEGAL - Gara-gara menyimpan dan membuat petasan, nenek Meri, warga Jalan TK Pertiwi, RT 4/RW II, Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kemarin.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar kemarin, majelis hakim yang terdiri dari Enan Sugiarto, Dian Kurniawati, dan Guntoro Eka Sekti menilai perempuan berusia 85 tahun ini terbukti bersalah menyimpan bahan peledak tanpa izin. Meri terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/ 1951 tentang penyimpanan atau penyembunyian senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak tanpa hak.

“Terdakwa terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan tanpa hak menguasai dan memiliki bahan peledak,” kata hakim ketua, Enan Sugiarto. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Meri hukuman penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Meski demikian, Meri tidak perlu menjalani hukuman asalkan tidak mengulangi perbuatannya selama masa hukuman percobaan 6 bulan.

“Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman,” tandas Enan. Majelis hakim memandang hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta mengakui perbuatannya. Menanggapi vonis tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal yang dipimpin Siti Chotijah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, penasihat hukum Meri, Joko Santoso juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Selain lebih ringan dari tuntutan JPU, vonis juga dinilai sudah memenuhi unsur keadilan. “Kami menerima putusan majelis hakim,” katanya seusai persidangan. Sekadar diketahui, nenek Meri yang memiliki enam cucu dan empat cicit ditangkap Polres Tegal Kota pada 12 Juni 2014 karena membuat dan menyimpan petasan untuk dijual. Penangkapan dilakukan saat polisi menggelar razia petasan menjelang bulan Ramadan.

Dari rumahnya, polisi menyita 3.100 petasan jenis leo, satu meter petasan renteng, sembilan kilogram bahan pembuat petasan, dan tujuh ikat petasan kelontong yang masih kosong sebagai barang bukti. Selain Meri, polisi saat itu juga menangkap lima warga kelurahan Kemandungan lainnya karena aktivitas yang sama. Meri mengaku sudah menjalankan aktivitasnya memproduksi petasan sejak lama dan tidak mengetahui jika hal itu bisa diproses hukum.

“Saya membuat petasan sejak zaman Soekarno (presiden RI pertama),” ucapnya. Petasan yang dibuatnya tersebut dijual kembali melalui pengepul. Meri mengaku hanya mendapat upah Rp10.000 per 1.000 petasan yang disetornya. “Setelah ini saya kapok dan akan jualan nasi ponggol saja,” katanya. Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Tegal Sunari mengatakan proses hukum terhadap nenek Meri tetap berjalan agar dapat memberikan efek jera kepada warga yang membuat petasan.

“Kelurahan Kemandungan itu terkenal sebagai pusatnya pembuat petasan. Dengan proses hukum ini diharapkan, Meri dan warga lain di Kemandungan agar menghentikan usaha membuat petasan tiap bulan Ramadan,” ucapnya Sunari menyebut nenek Meri tidak menjalani tahanan selama proses persidangan karena setelah ditetapkan sebagai tersangka statusnya adalah tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan. “Nenek Meri sudah tua. Keluarganya juga menjamin Nenek Meri tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

Farid firdaus
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7060 seconds (0.1#10.140)