Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:25 WIB
Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya)
MUARA ENIM - Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka yakni tiga pekerja tambang ilegal yang selamat dari longsor maut Rabu (21/10/2020) sore.



Ketiga tersangka adalah Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur; Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan; dan Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.

BACA JUGA: Tragis, 11 Pekerja Tambang Rakyat Tewas Tertimbun Longsor



Kapolres AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, saat menggelar Kamis (23/10/2020) malam mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketiga tersangka bersama 11 orang lainnya melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dan saat melakukan penggalian dan membuat jalan di lokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja diluar galian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!