Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:25 WIB
Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya)
MUARA ENIM - Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka yakni tiga pekerja tambang ilegal yang selamat dari longsor maut Rabu (21/10/2020) sore.

Ketiga tersangka adalah Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur; Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan; dan Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.





Dijelaskan Donni, kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Hingga akhirnya 11 korban bisa dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung. Akibat dari peristiwa di penambangan ilegal itu 11 orang meninggal.

“Anggota kami dari Polsek Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim, serta Krimsus Polda Sumsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat,” katanya.



(Jenazah para pekerja tambang yang tertimbun longsor)

Selanjutnya ketiga orang yang selamat dibawa ke Mapolres Muara Enim guna dimintai keterangan, diketahui bahwa ketiga tersangka ini selain menambang dan ngojek batubara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content