Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:25 WIB
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA: Korban Terakhir Longsor Tambang Emas Ilegal Akhirnya Ditemukan

“Kasus ini masih terus kita dalami, tidak hanya dengan orang-orang yang terlibat dalam penggalian, namun apakah ada yang menyuruh, menggorganisir mereka, mengajak mereka untuk melakukan penggalian tersebut,” katanya.

Dan hasil keterangan para tersangka mereka melakukan pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan upah yang diperoleh berdasarkan hitungan berapa karung batu bara yang didapat serta dibayar perhari oleh Purwadi yang juga ikut tewas tertimbun longsor.

“Dalam perhari mereka bisa menghasilkan 80 karung batu bara dengan upah kisaran 150-250 ribu, sedangkan untuk pemilik lahan inisial H masih kita terus cari karena hingga saat ini tidak berada di lokasi kejadian,” jelas Donni.

Sedangkan menurut pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya. Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.

Dan pada saat kejadian itu mereka selamat dapat selamat karena posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan. Posisinya agak di luar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka. Sedangkan yang lainnya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.

"Kami tidak tahu tambang ini ilegal atau tidak, karena tujuan kesini hanya mencari uang, saat terowongan ambruk kejadian begitu cepat, tahu-tahu sudah ambruk,” ungkap Dadang.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More