Pelaku UMKM Pangandaran Diberi Kemudahan Urus Legal Formal
Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:04 WIB
Dari jumlah 10.882 tersebut yang legal formalnya kumplit masih dibawah 5 persen. "Apabila prodak UMKM seluruhnya sudah memiliki legal formal maka pelaku UMKM bakal siap bersaing dengan prodak dari Kabupaten/Kota lain se Indonesia," terangnya.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga di Dinas Kesehatan Lina Yulianti mengatakan, sampai saat ini prodak UMKM yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337 pelaku UMKM dengan jumlah prodak yang sudah memiliki PIRT sebanyak 497. "Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan harus daftar ulang jika sudah jatuh tempo," kata Lina.
Lina menambahkan, sertifikat PIRT yang dimiliki pelaku UMKM bisa tidak berlaku jika terjadi perubahan kepemilikan dan pindah domisili.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga di Dinas Kesehatan Lina Yulianti mengatakan, sampai saat ini prodak UMKM yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337 pelaku UMKM dengan jumlah prodak yang sudah memiliki PIRT sebanyak 497. "Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan harus daftar ulang jika sudah jatuh tempo," kata Lina.
Lina menambahkan, sertifikat PIRT yang dimiliki pelaku UMKM bisa tidak berlaku jika terjadi perubahan kepemilikan dan pindah domisili.
(alf)
Lihat Juga :