Pelaku UMKM Pangandaran Diberi Kemudahan Urus Legal Formal
Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:04 WIB
Salah satu produk UMKM Pangandaran di stan UMKM.
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal permudah legal formal untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Legal formal produk UMKM berdasarkan regulasi harus memiliki Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Jika produk UMKM sudah memiliki legal formal maka pelaku UMKM akan mudah memasarkan produk dan dipercaya oleh konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, untuk masing-masing legal formal produk UMKM berada di 3 insitusi. "Legal formal PIRT dan BPOM ada di Dinas Kesehatan, sertifikat halal MUI dikelola oleh Kemenag dan HAKI dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi," kata Tedi.
Pelaku UMKM kedepan di Pangandaran kata Tedi, akan percaya diri dikala memasarkan prodak hasil mereka melalui dagang online. "Saat ini data pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran tercatat 10.882," tambahnya.
Jika produk UMKM sudah memiliki legal formal maka pelaku UMKM akan mudah memasarkan produk dan dipercaya oleh konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, untuk masing-masing legal formal produk UMKM berada di 3 insitusi. "Legal formal PIRT dan BPOM ada di Dinas Kesehatan, sertifikat halal MUI dikelola oleh Kemenag dan HAKI dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi," kata Tedi.
Pelaku UMKM kedepan di Pangandaran kata Tedi, akan percaya diri dikala memasarkan prodak hasil mereka melalui dagang online. "Saat ini data pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran tercatat 10.882," tambahnya.
Lihat Juga :