Pelaku UMKM Pangandaran Diberi Kemudahan Urus Legal Formal

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:04 WIB
loading...
Pelaku UMKM Pangandaran...
Salah satu produk UMKM Pangandaran di stan UMKM.
A A A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal permudah legal formal untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Legal formal produk UMKM berdasarkan regulasi harus memiliki Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Jika produk UMKM sudah memiliki legal formal maka pelaku UMKM akan mudah memasarkan produk dan dipercaya oleh konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, untuk masing-masing legal formal produk UMKM berada di 3 insitusi. "Legal formal PIRT dan BPOM ada di Dinas Kesehatan, sertifikat halal MUI dikelola oleh Kemenag dan HAKI dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi," kata Tedi.

Pelaku UMKM kedepan di Pangandaran kata Tedi, akan percaya diri dikala memasarkan prodak hasil mereka melalui dagang online. "Saat ini data pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran tercatat 10.882," tambahnya.

Dari jumlah 10.882 tersebut yang legal formalnya kumplit masih dibawah 5 persen. "Apabila prodak UMKM seluruhnya sudah memiliki legal formal maka pelaku UMKM bakal siap bersaing dengan prodak dari Kabupaten/Kota lain se Indonesia," terangnya.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga di Dinas Kesehatan Lina Yulianti mengatakan, sampai saat ini prodak UMKM yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337 pelaku UMKM dengan jumlah prodak yang sudah memiliki PIRT sebanyak 497. "Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan harus daftar ulang jika sudah jatuh tempo," kata Lina.

Lina menambahkan, sertifikat PIRT yang dimiliki pelaku UMKM bisa tidak berlaku jika terjadi perubahan kepemilikan dan pindah domisili.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Rekomendasi
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Berita Terkini
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Infografis
288 Pelaku Dark Web...
288 Pelaku Dark Web Ditangkap Polisi Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved