Bupati Wajo Respons Kasus Pelecehan Seksual Kepala Desa Lempong

Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:16 WIB
Soal ancaman pemberhentian terhadap Abdul Karim sebagai Kepala Desa sesuai pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Desa yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017, Bupati Wajo tak mau berbicara banyak.

Baca juga: Kades Lempong yang Cium Pipi Mahasiswi KKP Jadi Tersangka

"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," tegas orang nomor satu di Kabupaten Wajo.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!