Bupati Wajo Respons Kasus Pelecehan Seksual Kepala Desa Lempong

Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:16 WIB
Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Polres Wajo menetapkan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim sebagai tersangka kasus pelecehan seksual , Jumat 16 Oktober lalu. Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Kades di Wajo yang Ditahan Karena Kasus Pelecehan Dilarikan ke Rumah Sakit



Merespons kasus itu, Bupati Kabupaten Wajo , Amran Mahmud telah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo untuk segera membahas permasalahan itu.

"Saya sudah tugaskan Pak Sekda untuk segera menyikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!