Kuasa Hukum PT FNS Akan Laporkan Hakim Tumpanuli ke MA

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:32 WIB
Menurut hakim, laporan keuangan itu adalah hak setiap pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Lebih lanjut hakim mengatakan, pemberian laporan itu harus diberikan selama 90 hari setelah keputusan inkrah.

"Menyatakan bahwa ksepsi termohon tidak dapat diterima. 1. Menerima dan mengabulkan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. 2. Pemohon adalah pemohon yang benar menurut hukum. 3. menunjuk dan menetapkan tim ahli dengan tujuan untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan khususnya data laporan keuangan perseroan," jelas Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon C. Suhadi mengatakan, majelis hakim sangat keliru dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Pasalnya, hakim tidak teliti dalam urusan auditor. Sebab, audit laporan keuangan saat ini sedang bekerja.

"Karena itu putusan yang bertentangan, harusnya hakim meneliti dengan baik, bener enggak ada audit diperusahaan? Itu semua tahu termasuk pemohon juga tahu," jelas Suhadi usai persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan hakim tunggal Tumpanuli Marbun kepada Mahkamah Agung (MA). "Ada sesuatu yang tidak benar dalam putusan ini. Oleh karena itu saya akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya ke MA. Karena ini sudah melanggar hukum," tandas Suhadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!