Kuasa Hukum PT FNS Akan Laporkan Hakim Tumpanuli ke MA

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum PT FNS Akan...
Kuasa Hukum Termohon C Suhadi usai sidang. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang permohonan penunjukan auditor perusahaan sarang burung walet oleh pemohon Pho Kiong terhadap PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) sebagai termohon memasuki tahap akhir.

Tampak hadir advokat dari Master Trust Law Firm sebagai kuasa pemohon yang dipimpin Alvin Lim, sedangkan dari termohon dihadiri C. Suhadi sebagai kuasanya. (Baca juga: Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya )

Begitu pula, Pho Kiong sebagai Direktur Utama PT FNS sejak Februari 2016 hingga Februari 2020 ini sekaligus pemohon hadir di persidangan. Perkara dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr yang dipimpin Hakim tunggal Tumpanuli Marbun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam sidang putusan, Hakim Tumpanuli menyatakan mengabulkan seluruh pemohon, salah satunya adalah audit laporan keuangan perusahaan PT FNS diberikan kepada pemohon. (Baca juga: Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut )

Menurut hakim, laporan keuangan itu adalah hak setiap pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Lebih lanjut hakim mengatakan, pemberian laporan itu harus diberikan selama 90 hari setelah keputusan inkrah.

"Menyatakan bahwa ksepsi termohon tidak dapat diterima. 1. Menerima dan mengabulkan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. 2. Pemohon adalah pemohon yang benar menurut hukum. 3. menunjuk dan menetapkan tim ahli dengan tujuan untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan khususnya data laporan keuangan perseroan," jelas Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon C. Suhadi mengatakan, majelis hakim sangat keliru dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Pasalnya, hakim tidak teliti dalam urusan auditor. Sebab, audit laporan keuangan saat ini sedang bekerja.

"Karena itu putusan yang bertentangan, harusnya hakim meneliti dengan baik, bener enggak ada audit diperusahaan? Itu semua tahu termasuk pemohon juga tahu," jelas Suhadi usai persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan hakim tunggal Tumpanuli Marbun kepada Mahkamah Agung (MA). "Ada sesuatu yang tidak benar dalam putusan ini. Oleh karena itu saya akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya ke MA. Karena ini sudah melanggar hukum," tandas Suhadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Sidang Putusan Razman...
Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda
Rekomendasi
Heboh! Wanita Ini Mengaku...
Heboh! Wanita Ini Mengaku Istri Siri Vicky Prasetyo dan Ditelantarkan saat Hamil
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
Candi Prambanan Jadi...
Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Prabowo dan Modi Resmikan Konservasi
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved