Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:59 WIB
(Baca juga: Baswaslu Kota Semarang Bentuk Pokja Pencegahan COVID-19, untuk Apa? )

“Kecurigaan kepada JSAD karena setelah kejadian tidak masuk kerja. Sehingga dipancing oleh majikannya akan diberi bonus dan diminta datang ke rumahnya, Jumat (25/9/2020). Saat diintrogasi mengaku mengambil perhiasan itu dan telah menjualnya.” paparnya.

Dari pemeriksaan perhiasan gelang dan cicin emas itu dijual JSAD Rp5 juta dengan cari COD di daerah Gamping. Hasil penjualan dibelikan sepeda motor Rp2 juta dan sisanya Rp3 jita untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“JSAD dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!