Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:59 WIB
loading...
Ditinggal Outbond, Pegawai...
Petugas menunjukkan tersangka pencurian dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (21/10/2020).
A A A
SLEMAN - Ibarat pagar makan tanaman. Inilah yang cerminan JSAD, 19, warga Gisting, Tanggamus, Lampung ini. Bagaimana tidak sudah diterima menjadi pegawai malah mencuri perhiasan majikannya. Kejadian itu dilakukan JSAD saat majikannya pergi, sehingga rumahya kosong. JSAD sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman

Kanit Rekrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini terungkap saat warga Sembuh Wetan, Sidokerto, Godean, Sleman Anis Kurnianingsih melaporkan telah kehilangan perhiasan gelang emas 10,5 gram serta 3 cicin dewasa 5,5 gram dan 2 cicin anak 2 gram yang ditaruh dalam plastik dan disimpan di lemari kamar tidurnya.

(Baca juga: Pasutri Pekalongan Kompak Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor )

Ia mengetahui hilang saat pulang dari outbond di daerah Turi, Minggu (20/9/2020) melihat lemari di dalam kamarnya berantakan, Melihat kondis itu kemudian mengeceknya ternyata plastik yang berisi perhiasan emas itu tidak ada dan Saart mencari di sekitar rumah juga tidak menemukannya. Ketika ditinggal outbond rumah sepi.

“Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Rabu (21/10/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapat mengarah kepada JSAD dan menangkapnya, Jumat (25/9/2020) serta membawanya ke Mapolsek Godean.

(Baca juga: Baswaslu Kota Semarang Bentuk Pokja Pencegahan COVID-19, untuk Apa? )

“Kecurigaan kepada JSAD karena setelah kejadian tidak masuk kerja. Sehingga dipancing oleh majikannya akan diberi bonus dan diminta datang ke rumahnya, Jumat (25/9/2020). Saat diintrogasi mengaku mengambil perhiasan itu dan telah menjualnya.” paparnya.

Dari pemeriksaan perhiasan gelang dan cicin emas itu dijual JSAD Rp5 juta dengan cari COD di daerah Gamping. Hasil penjualan dibelikan sepeda motor Rp2 juta dan sisanya Rp3 jita untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“JSAD dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Bea Cukai Jakarta Segel...
Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
1.300 Mahasiswa KKN...
1.300 Mahasiswa KKN di Lumajang Ditarik Gara-gara Kasus Pencurian Motor
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Luminary Heart Jadi...
Luminary Heart Jadi Andalan Isago x Nagita Slavina, Bisa Dipadukan untuk Berbagai Gaya
Isago Gandeng Nagita...
Isago Gandeng Nagita Slavina Luncurkan Koleksi Perhiasan Terbaru 'Love Everyday'
Rekomendasi
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Berita Terkini
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved