QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Kamis, 07 Mei 2020 - 13:59 WIB
JAKARTA - PT QN Internasional Indonesia (QNII) kembali menjadi perbincangan setelah mengajukan izin perpanjangan usaha ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pengajuan izin menuai kritik karena perusahaan yang dikenal dengan sebutan QNet itu dianggap masih punya masalah hukum di Polres Lumajang, Jawa Timur.
Kuasa Hukum PT QNII, Tony Akbar Hasibuan mengakui perusahaan kliennya memang mengajukan perpanjangan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Prosesnya kini pada tahap pengisian data di Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di Kemendag. "Benar ada mengajukan perpanjangan izin di Kemendag. Tapi masalahnya di mana? Kan prosesnya sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," ujar Tony di Jakarta menanggapi kritikan tersebut.
PT QNII telah melaksanakan proses verifikasi perusahaan di Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Asosiasi pun sudah melakukan verifikasi secara profesional, sehingga PT QNII bisa melanjutkan proses mengajukan perpanjangan izin di Kemendag.
"Jadi tidak ada itu istilah bimsalabim dalam proses perpanjangan izinnya. Karena faktanya verifikasi yang dilakukan berjalan sesuai dengan Permendag No 70 Tahun 2019," tegas Tony.
Mengenai tudingan "main uang" dalam proses perizinan tersebut, Tony menanggapi santai. Dia justru menantang pihak yang menuding untuk bisa membuktikan tudingannya.
Tony menduga, isu itu sengaja dihembuskan oleh pesaing bisnis PT QNII. "Saya kira ini hal biasa saja. Isu tersebut dihembuskan oleh pesaing bisnis PT QNII, karena kita tahu sendiri kalau perusahaan ini punya member yang lumayan," ujar Tony.
Tony sekaligus menjelaskan bahwa persoalan hukum PT QNII di Polres Lumajang telah selesai lantaran bukti yang tidak cukup. Penghentian penyidikan kasus QNet berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polres Lumajang pada awal Februari 2020. "Karena memang PT QNII tidak pernah melakukan bisnis haram skema piramida," pungkasnya.
Kuasa Hukum PT QNII, Tony Akbar Hasibuan mengakui perusahaan kliennya memang mengajukan perpanjangan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Prosesnya kini pada tahap pengisian data di Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di Kemendag. "Benar ada mengajukan perpanjangan izin di Kemendag. Tapi masalahnya di mana? Kan prosesnya sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," ujar Tony di Jakarta menanggapi kritikan tersebut.
PT QNII telah melaksanakan proses verifikasi perusahaan di Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Asosiasi pun sudah melakukan verifikasi secara profesional, sehingga PT QNII bisa melanjutkan proses mengajukan perpanjangan izin di Kemendag.
"Jadi tidak ada itu istilah bimsalabim dalam proses perpanjangan izinnya. Karena faktanya verifikasi yang dilakukan berjalan sesuai dengan Permendag No 70 Tahun 2019," tegas Tony.
Mengenai tudingan "main uang" dalam proses perizinan tersebut, Tony menanggapi santai. Dia justru menantang pihak yang menuding untuk bisa membuktikan tudingannya.
Tony menduga, isu itu sengaja dihembuskan oleh pesaing bisnis PT QNII. "Saya kira ini hal biasa saja. Isu tersebut dihembuskan oleh pesaing bisnis PT QNII, karena kita tahu sendiri kalau perusahaan ini punya member yang lumayan," ujar Tony.
Tony sekaligus menjelaskan bahwa persoalan hukum PT QNII di Polres Lumajang telah selesai lantaran bukti yang tidak cukup. Penghentian penyidikan kasus QNet berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polres Lumajang pada awal Februari 2020. "Karena memang PT QNII tidak pernah melakukan bisnis haram skema piramida," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda