QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:59 WIB
Kuasa Hukum PT QNII, Tony Akbar Hasibuan mengakui perusahaan kliennya memang mengajukan perpanjangan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Ist)
JAKARTA - PT QN Internasional Indonesia (QNII) kembali menjadi perbincangan setelah mengajukan izin perpanjangan usaha ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pengajuan izin menuai kritik karena perusahaan yang dikenal dengan sebutan QNet itu dianggap masih punya masalah hukum di Polres Lumajang, Jawa Timur.

Kuasa Hukum PT QNII, Tony Akbar Hasibuan mengakui perusahaan kliennya memang mengajukan perpanjangan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).



Prosesnya kini pada tahap pengisian data di Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di Kemendag. "Benar ada mengajukan perpanjangan izin di Kemendag. Tapi masalahnya di mana? Kan prosesnya sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," ujar Tony di Jakarta menanggapi kritikan tersebut.

PT QNII telah melaksanakan proses verifikasi perusahaan di Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Asosiasi pun sudah melakukan verifikasi secara profesional, sehingga PT QNII bisa melanjutkan proses mengajukan perpanjangan izin di Kemendag.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!