Eri Tegaskan Tugas Baru ASN Surabaya, Perizinan Tak Lebih dari 7 Hari
Selasa, 31 Januari 2023 - 22:22 WIB
loading...
Para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Surabaya saat mengikuti apel. Kini mereka tak bisa bekerja seenaknya karena harus cepat dalam layanan pada warga. Foto: Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Para aparatur sipil negara ( ASN ) kini tak bisa bekerja seenaknya. Mereka harus cepat dalam layanan pada warga. Salah satunya soal pelayanan perizinan yang tidak boleh lama.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada semua jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Bidang (Kabid), hingga para staf di halaman Balai Kota, Selasa (31/1/2023).
Eri mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan.
Baca juga: Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK, Diduga Terkait Pengelolaan Dana Hibah Pemprov
“Jangan pernah meminta kepada masyarakat, karena sampean sudah disumpah. Sampean (Anda) sudah digaji, sudah dapat tunjangan, mosok sik kurang tunjangan sampean (masa masih kurang tunjangannya),” kata Eri.
Dia menegaskan, jika masih ada yang meminta imbalan atau pungli, maka itu menyakiti warga Surabaya. Bukan hanya pungli saja, menurutnya mengulur pelayanan itu juga akan menyakiti warga.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada semua jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Bidang (Kabid), hingga para staf di halaman Balai Kota, Selasa (31/1/2023).
Eri mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan.
Baca juga: Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK, Diduga Terkait Pengelolaan Dana Hibah Pemprov
“Jangan pernah meminta kepada masyarakat, karena sampean sudah disumpah. Sampean (Anda) sudah digaji, sudah dapat tunjangan, mosok sik kurang tunjangan sampean (masa masih kurang tunjangannya),” kata Eri.
Dia menegaskan, jika masih ada yang meminta imbalan atau pungli, maka itu menyakiti warga Surabaya. Bukan hanya pungli saja, menurutnya mengulur pelayanan itu juga akan menyakiti warga.
Lihat Juga :