Bertahun-tahun, Kakek di Tasikmalaya Tanam Ganja di Atap Rumah untuk Dijual dan Dipakai Sendiri
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:45 WIB
Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan setelah mendapatkan informasi dari warga, dan melakukan penyelidikan selama 2 bulan, pihaknya ebrhasil menggerebek rumah pelaku M warga asli Kampung Cisirah.
"Setelah kami mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli ganja, lalu tersangka kita tangkap. Selama ini, tersangka menjual dan memakai sendiri ganja yang ditanam. Tersangka mengaku sejak kecil sudah memakai ganja, dan menanam ganja dia lakukan sudah bertahun-tahun," tutur Tuteng Budiman, Selasa (20/10/2020).
Tuteng Budiman menambahkan, tanaman ganja yang diamankan berasal dari biji yang dia peroleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Selanjutnya, tanaman yang sudah besar dan berbuah dijadikan bibit untuk disemai dibesarkan lagi. Dengan begitu, tanaman ganja semakin banyak, dan dikembangkan lagi oleh rekan-rekan tersangka di kampung.
"Tersangka dijerat UU Narkoba Pasal 111, karena jelas-jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tukasnya.
"Setelah kami mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli ganja, lalu tersangka kita tangkap. Selama ini, tersangka menjual dan memakai sendiri ganja yang ditanam. Tersangka mengaku sejak kecil sudah memakai ganja, dan menanam ganja dia lakukan sudah bertahun-tahun," tutur Tuteng Budiman, Selasa (20/10/2020).
Tuteng Budiman menambahkan, tanaman ganja yang diamankan berasal dari biji yang dia peroleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Selanjutnya, tanaman yang sudah besar dan berbuah dijadikan bibit untuk disemai dibesarkan lagi. Dengan begitu, tanaman ganja semakin banyak, dan dikembangkan lagi oleh rekan-rekan tersangka di kampung.
"Tersangka dijerat UU Narkoba Pasal 111, karena jelas-jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tukasnya.
(zil)
Lihat Juga :