Bertahun-tahun, Kakek di Tasikmalaya Tanam Ganja di Atap Rumah untuk Dijual dan Dipakai Sendiri

Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:45 WIB
BNN Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan barang bukti tanaman pohon ganja yang ditanam di atap rumah M, kakek berusia 50.Foto/iNews/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial M di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya dan BNN Provinsi Jabar pada Selasa (20/10/2020).

(Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)

Pria berusia 50 tahun itu, menanam 45 batang pohon ganja di atap rumahnya. Aksi menanam ganja kakek yang lupa mati itu, dilakukan sudah bertahun-tahun.



(Baca juga: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith)

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan setelah mendapatkan informasi dari warga, dan melakukan penyelidikan selama 2 bulan, pihaknya ebrhasil menggerebek rumah pelaku M warga asli Kampung Cisirah.

"Setelah kami mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli ganja, lalu tersangka kita tangkap. Selama ini, tersangka menjual dan memakai sendiri ganja yang ditanam. Tersangka mengaku sejak kecil sudah memakai ganja, dan menanam ganja dia lakukan sudah bertahun-tahun," tutur Tuteng Budiman, Selasa (20/10/2020).

Tuteng Budiman menambahkan, tanaman ganja yang diamankan berasal dari biji yang dia peroleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Selanjutnya, tanaman yang sudah besar dan berbuah dijadikan bibit untuk disemai dibesarkan lagi. Dengan begitu, tanaman ganja semakin banyak, dan dikembangkan lagi oleh rekan-rekan tersangka di kampung.

"Tersangka dijerat UU Narkoba Pasal 111, karena jelas-jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tukasnya.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content