Bertahun-tahun, Kakek di Tasikmalaya Tanam Ganja di Atap Rumah untuk Dijual dan Dipakai Sendiri

Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:45 WIB
BNN Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan barang bukti tanaman pohon ganja yang ditanam di atap rumah M, kakek berusia 50.Foto/iNews/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial M di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya dan BNN Provinsi Jabar pada Selasa (20/10/2020).

(Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)



Pria berusia 50 tahun itu, menanam 45 batang pohon ganja di atap rumahnya. Aksi menanam ganja kakek yang lupa mati itu, dilakukan sudah bertahun-tahun.

(Baca juga: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!