Bertahun-tahun, Kakek di Tasikmalaya Tanam Ganja di Atap Rumah untuk Dijual dan Dipakai Sendiri

Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:45 WIB
loading...
Bertahun-tahun, Kakek...
BNN Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan barang bukti tanaman pohon ganja yang ditanam di atap rumah M, kakek berusia 50.Foto/iNews/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial M di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya dan BNN Provinsi Jabar pada Selasa (20/10/2020).

(Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)

Pria berusia 50 tahun itu, menanam 45 batang pohon ganja di atap rumahnya. Aksi menanam ganja kakek yang lupa mati itu, dilakukan sudah bertahun-tahun.

(Baca juga: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith)

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan setelah mendapatkan informasi dari warga, dan melakukan penyelidikan selama 2 bulan, pihaknya ebrhasil menggerebek rumah pelaku M warga asli Kampung Cisirah.

"Setelah kami mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli ganja, lalu tersangka kita tangkap. Selama ini, tersangka menjual dan memakai sendiri ganja yang ditanam. Tersangka mengaku sejak kecil sudah memakai ganja, dan menanam ganja dia lakukan sudah bertahun-tahun," tutur Tuteng Budiman, Selasa (20/10/2020).

Tuteng Budiman menambahkan, tanaman ganja yang diamankan berasal dari biji yang dia peroleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Selanjutnya, tanaman yang sudah besar dan berbuah dijadikan bibit untuk disemai dibesarkan lagi. Dengan begitu, tanaman ganja semakin banyak, dan dikembangkan lagi oleh rekan-rekan tersangka di kampung.

"Tersangka dijerat UU Narkoba Pasal 111, karena jelas-jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tukasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
BNN Gerebek Pabrik Narkoba...
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, 4 Orang Ditangkap
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Dukung 1.000% Pelarangan...
Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved