Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Bergentayangan, Ini Deretan Aksinya
Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:50 WIB
Total dari tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas LPG 3 kg. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 kg, serta 2 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (Baca juga: PMI Solo Sediakan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19)
Dia menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (Baca juga: PMI Solo Sediakan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19)
Dia menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur.
(boy)
Lihat Juga :