Wacana UMK 2021 Tak Naik, Ini Sikap Buruh Jabar
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:43 WIB
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat menolak rencana dan wacana turun upah atau tak ada penyesuaian upah pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021. Mereka menganggap, kenaikan upah adalah hak buruh setiap tahunnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, wacana tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 dan penurunan dari upah minimum tahun 2020 sangat merugikan kaum buruh. Pihaknya dengan tegas menyatakan menolak wacana tersebut.
"Kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh. Ini untuk meningkatkan daya beli. Karena sangat jelas faktanya akan menaikkan inflasi," tutur Roy, Selasa (20/10/2020).
Menurut dia, sebagai dasar kenaikkan upah tahun 2021, bisa menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021. (Baca juga: Dini Hari Gempa M=4,6 Guncang Pangandaran, Tak Picu Tsunami)
Sebagaimana data yang dirilis oleh BI proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 yaitu sebesar 5,5%, IMF 6,1%, ADB 5,1%, Word Bank 4,8%. Angka-angka tersebut bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. (Baca juga: Siang Hujan Ringan-Sore Hujan Sedang Guyur Kota Bandung)
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat. Ketika pendapatan buruh lemah maka daya beli buruh akan turun sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai kalau daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan," papar dia.
Menurut dia, bisa dibayangkan dengan adanya subsidi saja ekonomi bergerak lambat, apalagi kalau upah buruh tidak naik, daya beli buruh pasti semakin merosot. Karena kenaikkan upah salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, wacana tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 dan penurunan dari upah minimum tahun 2020 sangat merugikan kaum buruh. Pihaknya dengan tegas menyatakan menolak wacana tersebut.
"Kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh. Ini untuk meningkatkan daya beli. Karena sangat jelas faktanya akan menaikkan inflasi," tutur Roy, Selasa (20/10/2020).
Menurut dia, sebagai dasar kenaikkan upah tahun 2021, bisa menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021. (Baca juga: Dini Hari Gempa M=4,6 Guncang Pangandaran, Tak Picu Tsunami)
Sebagaimana data yang dirilis oleh BI proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 yaitu sebesar 5,5%, IMF 6,1%, ADB 5,1%, Word Bank 4,8%. Angka-angka tersebut bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. (Baca juga: Siang Hujan Ringan-Sore Hujan Sedang Guyur Kota Bandung)
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat. Ketika pendapatan buruh lemah maka daya beli buruh akan turun sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai kalau daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan," papar dia.
Menurut dia, bisa dibayangkan dengan adanya subsidi saja ekonomi bergerak lambat, apalagi kalau upah buruh tidak naik, daya beli buruh pasti semakin merosot. Karena kenaikkan upah salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh.
(boy)
tulis komentar anda