Dicopot DKPP, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Pasrah
Kamis, 07 Mei 2020 - 12:17 WIB
Menanggapi putusan DKPP ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan menerima dan tunduk terhadap putusan tersebut Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait putusan DKPP. Pasal 458 ayat 13 UU pemilu yang menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Serta pasal 458 ayat 14 menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.”Atas dasar tersebut saya patuh dan tunduk terhadap UU,” katanya.
Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah selesai, kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama menjabat.”Sejatinya ini merupakan kesempatan dan kepercayaan yang luar biasa dalam hidup saya, dapat mendedikasikan serta memanajerial pelaksanaan pengawasan pemilu 2019,”
Serta pasal 458 ayat 14 menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.”Atas dasar tersebut saya patuh dan tunduk terhadap UU,” katanya.
Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah selesai, kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama menjabat.”Sejatinya ini merupakan kesempatan dan kepercayaan yang luar biasa dalam hidup saya, dapat mendedikasikan serta memanajerial pelaksanaan pengawasan pemilu 2019,”
(dam)
Lihat Juga :