Dicopot DKPP, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Pasrah

Kamis, 07 Mei 2020 - 12:17 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail.

Keduanya terbukti tidak profesional. Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi harus ditanggalkan oleh Tomy Suswanto, begitu juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.



Sementara untuk tiga komisioner lainnya, yaitu Choirunnisa, M Iqbal dan Novita Ulya Hastuti, DKPP menyatakan merehabilitasi ketiganya.

Keputusan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para teradu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!