Dicopot DKPP, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Pasrah

Kamis, 07 Mei 2020 - 12:17 WIB
loading...
Dicopot DKPP, Ketua...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail.

Keduanya terbukti tidak profesional. Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi harus ditanggalkan oleh Tomy Suswanto, begitu juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Sementara untuk tiga komisioner lainnya, yaitu Choirunnisa, M Iqbal dan Novita Ulya Hastuti, DKPP menyatakan merehabilitasi ketiganya.

Keputusan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para teradu.

Dalam rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai Gerindra yang sah dan diakui.

Sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.

”Tindakan teradu II terbukti tidak profesional, dan tidak memahami tata kerja surat rekomendasi melalui mekanisme forum pleno,” kata Anggota DKPP Didik Suprityanto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Majelis DKPP juga menyatakan Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi. Langkah itu dianggap cukup memberikan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan dan menunjukan ketidakcakapan dan ketidaksigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.

Dalam putusan DKPP, tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menanggapi putusan DKPP ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan menerima dan tunduk terhadap putusan tersebut Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait putusan DKPP. Pasal 458 ayat 13 UU pemilu yang menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Serta pasal 458 ayat 14 menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.”Atas dasar tersebut saya patuh dan tunduk terhadap UU,” katanya.

Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah selesai, kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama menjabat.”Sejatinya ini merupakan kesempatan dan kepercayaan yang luar biasa dalam hidup saya, dapat mendedikasikan serta memanajerial pelaksanaan pengawasan pemilu 2019,”
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved