Bukannya Jadi Contoh Bagi Masyarakat, Oknum ASN Pemda Timor Tengah Utara Malah Hamili Anak di Bawah Umur
Senin, 19 Oktober 2020 - 21:14 WIB
KEFAMENAHU - BN, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Timor Tengah Utara TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meringkuk di balik jeruji besi Polres TTU karena menghamili YDH (13) anak di bawah umur.
(Baca juga: Baubau Sultra Memanas Sekelompok Pemuda Bersenjata Bertikai, Polisi Bersenjata Laras Panjang Bersiaga)
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, BN ditahan atas laporan keluarga korban YDH yang menduga BN yang menghamili YDH yang masih berstatus anak di bawah umur.
(Baca juga: Tolak Kepsek Baru Pernah Terlibat Kasus Asusila, Pelajar-Alumni SMA 9 Kendari Mogok Belajar dan Gelar Demo)
Guna memastikan kehamilan YDH yang merupakan seorang pelajar ini, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan. Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban.
Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil. Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BN dan mereka sudah berhubungan intim dua kali.
"Atas informasi terebut, polisi akhirnya menjemput BN dan melakukan pemeriksaan sekaligus ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, Senin, 19/10/2020 melalui pesan singkatnya.
(Baca juga: Baubau Sultra Memanas Sekelompok Pemuda Bersenjata Bertikai, Polisi Bersenjata Laras Panjang Bersiaga)
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, BN ditahan atas laporan keluarga korban YDH yang menduga BN yang menghamili YDH yang masih berstatus anak di bawah umur.
(Baca juga: Tolak Kepsek Baru Pernah Terlibat Kasus Asusila, Pelajar-Alumni SMA 9 Kendari Mogok Belajar dan Gelar Demo)
Guna memastikan kehamilan YDH yang merupakan seorang pelajar ini, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan. Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban.
Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil. Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BN dan mereka sudah berhubungan intim dua kali.
"Atas informasi terebut, polisi akhirnya menjemput BN dan melakukan pemeriksaan sekaligus ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, Senin, 19/10/2020 melalui pesan singkatnya.
(zil)
tulis komentar anda