Terlibat Jaringan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Ternate Ditangkap Polisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:23 WIB
Penangkapan awal terhadap terduga tersangka RF dan IIH pada 19 September 2020 sekitar pukul 16.20 WIT, di jalan Kesatria depan kantor Tiki Kelurahan Gamalama. Kedua tersangka sedang mengambil paket kiriman di kantor Tiki.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat 458 gram. Saat dilakukan introgasi, barang tersebut milik tersangka RF sehingga kedua tersangka langsung diamankan ke kantor BNN Malut.
"Dari hasil penyelidikan kami, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan Medan, sekarang kami masih melakukan proses penyelidikan," ujar Mudjakir di dampinggi Plt Kabid Pemberantasan BNN Malut, Fatahillah Syukur dalam keterangan rilis di kantor BNN Malut, Senin (19/10/2020).
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang -undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mudjakir menambahkan, pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 19.23 WIT, Tim Dakjar kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu wanita tepatnya di Jalan Akeboca RT/11 RW/05 Kelurahan Soa, yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial JI warga Kelurahan Soa.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat 458 gram. Saat dilakukan introgasi, barang tersebut milik tersangka RF sehingga kedua tersangka langsung diamankan ke kantor BNN Malut.
"Dari hasil penyelidikan kami, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan Medan, sekarang kami masih melakukan proses penyelidikan," ujar Mudjakir di dampinggi Plt Kabid Pemberantasan BNN Malut, Fatahillah Syukur dalam keterangan rilis di kantor BNN Malut, Senin (19/10/2020).
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang -undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mudjakir menambahkan, pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 19.23 WIT, Tim Dakjar kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu wanita tepatnya di Jalan Akeboca RT/11 RW/05 Kelurahan Soa, yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial JI warga Kelurahan Soa.
Lihat Juga :