Terlibat Jaringan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Ternate Ditangkap Polisi

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:23 WIB
"Tim kami melakukan penangkapan ini akibat tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di jembatan perbatasan kampung Makasar clan Akeboca sekitar pukul 19.23 WIT, namun belum sempat melakukan transaksi langsung di tangkap," ucapnya.

Dari barang bukti itu, tim berhasil menyita 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu methamfetamine seberat 6,08 gram.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!