DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:46 WIB
"Makanyakan dipanggil ini Pak Danny, dalam rangka klarifikasi saja sebagai saksi. Kalau (laporan) pidana itu, itukan perbuatan. Kalau orang tidak melakukan perbuatan, berarti tidak boleh ada delik. Yang bagi-bagi (beras) juga itu tidak ditahu siapa orangnya," jelasnya.
(agn)
tulis komentar anda