Pelaku Hipnotis di Makassar Diringkus Usai 10 Bulan Jadi DPO

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:22 WIB
Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita beberapa barang pribadi milik NH seperti handphone merk Samsung warna hitam dan merk Asus warna biru, serta kartu identitas lainnya.

"Itu yang kami jadikan barang bukti dan akan diserahkan ke penyidik Polsek ," jelas Supriyanto.

IRT asal Maros tersebut, kata Supriyanto beraksi dengan berpura-pura mendekati korbannya. Kemudian diajak ngobrol.

"Sasaran rata-rata wanita yang nampak kebingungan. Begitu korban dilihat lengah pelaku lalu melakukan trik hipnotis dan mengambil barang berharga milik korban-korbannya," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat satu bunga ini mengimbau kepada masyarakat agar berhati-berhati jika bepergian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!