Pelaku Hipnotis di Makassar Diringkus Usai 10 Bulan Jadi DPO

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:22 WIB
Pelaku tindakan penipuan bermodus hipnotis diringkus polisi. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel, berhasil meringkus wanita inisial NH, (49), terduga pelaku tindak pidana penipuan bermodus hipnotis di Jalan Poros Asrama Haji Kecamatan Mandai Maros, Senin (19/10) dini hari.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku yang juga merupakan ibu rumah tangga (IRT) adalah buronan lama Polsek Tamalanrea Makassar, berdasarkan pengaduan dari korban wanita AA dengan Nomor Pengaduan: Laporan Aduan/1300/XII/2019/ SPKT/RESTABES MAKASSAR/SEK TAMALANREA, tertanggal 06 Desember 2019 lalu.



Baca Juga: Cerita Driver Ojol Dihipnotis: Disuruh Beli Silet lalu Dimasukkan ke Dompet

"Kurang lebih 10 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tamalanrea Makassar. Korban diperdaya dengan modus hipnotis . Pelaku mengambil perhiasan serta uang tunai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat 6 Desember 2019," kata Supriyanto, Senin, (19/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!