Pelaku Hipnotis di Makassar Diringkus Usai 10 Bulan Jadi DPO
Senin, 19 Oktober 2020 - 16:22 WIB
"Sebaiknya tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan mengundang orang-orang berbuat tindak kejahatan. Sebisa mungkin tidak sendirian jika kemana-mana, apalagi kalau berada di lingkungan baru didatangi," imbuh Supriyanto.
NH sendiri telah diserahkan ke Polsek Tamalanrea guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kalau soal aksinya sudah berulang atau gimana nanti tanyakan ke Penyidik Polsek. Total kerugian ada jutaan rupiah-lah saya kurang tahu persisnya," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda