Buka Seleksi Jabatan, 2 Pesan Wali Kota Gorontalo untuk Pansel dan Peserta
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:29 WIB
Ada dua hal yang disampaikan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, saat membuka seleksi terbuka dan kompetitif pejabat pimpinan tinggi pratama, di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
KOTA GORONTALO - Ada dua hal yang disampaikan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, saat membuka seleksi terbuka dan kompetitif pejabat pimpinan tinggi pratama, di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2020, Senin (19/10/2020)di Kota Gorontalo.
Dua hal tersebut di antaranya, tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku oleh Panitia Seleksi (Pansel). Dengan melakukan penilaian yang objektif kepada seluruh peserta, serta menjunjung tinggi kode etik perilaku pansel.
Kemudian keseriusan seluruh peserta untuk mengikuti seleksi tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dan siapapun yang terpilih pada seleksi tersebut, Marten berharap bisa memberikan peran yang terbaik bagi Pemerintah Kota Gorontalo, untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dari jabatan yang akan diemban nanti.
Dia jelaskan lagi, bahwa salah satu program percepatan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yakni menuntut semua untuk melakukan penataan dan perbaikan sistem di bidang manajemen ASN.
Lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara, mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah, harus dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif yang dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel hal ini.
Undang-undang ini pula mengubah pola karir ASN dari pendekatan sistem karir tertutup, yang sangat berorientasi pada senioritas, hubungan kerabat kepada pendekatan sistem karir terbuka. Dan tetunya mengedepankan kompetisi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak dan lintegritas. Serta tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul dan jenis kelamin.
Dua hal tersebut di antaranya, tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku oleh Panitia Seleksi (Pansel). Dengan melakukan penilaian yang objektif kepada seluruh peserta, serta menjunjung tinggi kode etik perilaku pansel.
Kemudian keseriusan seluruh peserta untuk mengikuti seleksi tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dan siapapun yang terpilih pada seleksi tersebut, Marten berharap bisa memberikan peran yang terbaik bagi Pemerintah Kota Gorontalo, untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dari jabatan yang akan diemban nanti.
Dia jelaskan lagi, bahwa salah satu program percepatan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yakni menuntut semua untuk melakukan penataan dan perbaikan sistem di bidang manajemen ASN.
Lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara, mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah, harus dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif yang dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel hal ini.
Undang-undang ini pula mengubah pola karir ASN dari pendekatan sistem karir tertutup, yang sangat berorientasi pada senioritas, hubungan kerabat kepada pendekatan sistem karir terbuka. Dan tetunya mengedepankan kompetisi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak dan lintegritas. Serta tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul dan jenis kelamin.
Lihat Juga :