Marak Pungli Bongkar Muat di Merangin, Petugas Tutup Mata
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:45 WIB
"Iya, beberapa waktu lalu, petugas lapangan kita diberitahu oleh salah satu sopir mobil, bahwa setiap ada aktivitas bongkar muat ada oknum yang menyodorkan karcis itu, dan oknum tersebut meminta sesuai tarif di karcis itu yakni Rp10 ribu untuk sekali bongkar muat barang," katanya.
Dikatakan, terlepas dari dugaan pungli tersebut, dirinya juga tidak punya hak untuk membahas tentang legalitas karcis bongkar muat itu.
Dijelaskan, untuk titik lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Dishub yakni di kawasan Pasar Bawah Bangko dan Pasar Rakyat Tipe A Kota Bangko. "Langsung saja tanya ke dinas terkait, karena urusan retribusi itu ada BPPRD yang lebih berwenang,"imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kabupaten Merangin Tandry Adi Negara dikonfirmasi mengatakan jika semuanya itu tidak terdaftar di instansinya.
"Iya, tadi sudah saya cek karcis bongkar muat barang itu (F-SPTI) tidak terdaftar di sistem kita. Jadi jika ada permintaan uang mengatasnamakan hal tersebut adalah ilegal," singkat Tandry. (Baca: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang).
Dikatakan, terlepas dari dugaan pungli tersebut, dirinya juga tidak punya hak untuk membahas tentang legalitas karcis bongkar muat itu.
Dijelaskan, untuk titik lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Dishub yakni di kawasan Pasar Bawah Bangko dan Pasar Rakyat Tipe A Kota Bangko. "Langsung saja tanya ke dinas terkait, karena urusan retribusi itu ada BPPRD yang lebih berwenang,"imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kabupaten Merangin Tandry Adi Negara dikonfirmasi mengatakan jika semuanya itu tidak terdaftar di instansinya.
"Iya, tadi sudah saya cek karcis bongkar muat barang itu (F-SPTI) tidak terdaftar di sistem kita. Jadi jika ada permintaan uang mengatasnamakan hal tersebut adalah ilegal," singkat Tandry. (Baca: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang).
Lihat Juga :