Prit! Bawaslu Karawang Semprit Tiga Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:50 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Jenis pelanggaran yang dilakukan paslon yaitu melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat melaksanakan tahapan kampanye. Bawaslu sudah mengirim surat peringatan kepada masing-masing Paslon agar mematuhi protokol kesehatan selama kampanye.



"Kami sudah memberikan sembilan peringatan tertulis kepada ketiga pasangan calon karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dapat menjaga pelaksanaan Pilkada yang sehat dan mematuhi protokol kesehatan," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, Senin (19/10/20). (BACA JUGA: Panas Pilkada Karawang, Ketua PCNU Tuding Pimpinan Pompes Terima Uang)

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!