Polisi Diminta Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Lempong
Minggu, 18 Oktober 2020 - 16:09 WIB
Sekadar diketahui, Kades Lempong ditetapkan tersangka tindak pidana pelecehan seksual , terhadap mahasiswa kuliah kerja profesi (KKP) berinisial AP.
AP mengaku dilecehkan oleh Abdul Karim pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. Kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Saat itu AP mengaku dicium oleh Abdul Karim di bagian pipinya sebanyak tiga kali.
(luq)
Lihat Juga :