Kasus Pertama Covid-19 di Asmat, 8 Orang Terkonfirmasi Positif

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:12 WIB
Acara pernikahan, pesta budaya, sosialisasi, kampanye, pertandingan olahraga, dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimana semua penanggung jawab kegiatan menyediakan masker, tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, menyiapkan daftar tamu dan harus mendapat persetujuan ketua tim gugus melalui Kadis Kesehatan, serta diawasi secara ketat oleh Satpol PP dan pihak keamanan.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dilaksanakan di rumah, sampai ada petunjuk lanjut dari Kadis Pendidikan. Aktivitas perekonomian juga dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIT, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk tempat karaoke, rumah bernyanyi, bar, club malam, atau usaha sejenisnya ditutup sementara.

Untuk pengguna moda transportasi laut dan udara pada pintu masuk atau keluar Asmat hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara ketat dengan pola buka tutup, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kapal Pelni tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Agats. Begitupun dengan Kapal ASDP dan kapal barang hanya diizinkan bersandar untuk membawa logistik, namun tidak diizinkan menaik turunkan penumpang.

Untuk pengurusan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SKIKM) dilakukan secara ketat yang diterbitkan oleh gugus tugas. Sementara itu, bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang bukan ber-KTP Asmat wajib menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Disamping itu, menandatangani surat pernyataan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan. Termasuk, surat pernyataan tidak akan kembali ke Asmat sebelum mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas Covid-19.

Sedangkan bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang ber-KTP Asmat cukup membawa hasil rapid tes non-reaktif Covid-19.Selain itu, mulai Senin 19 - 31 Oktober 2020 mewajibkan pelaku usaha, perusahaan, perbankan, perkantoran melaksanakan protokol kesehatan dan mewajibkan pimpinan melakukan penjadwalan jam kerja.

Untuk OPD atau instansi vertikal dilingkup Pemkab Asmat pegawai bekerja dari rumah, pimpinan dan dibantu sebanyak-banyaknya 4 pegawai melakukan tugas di kantor. Untuk perbankan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Aktivitas jam kerja dibatasi pukul 09 - 14.00 WIT.

Apabila terjadi penemuan kasus positif Covid-19 ditempat-tempat pelayanan publik dan jasa, perusahaan, perbankan, perkantoran, maka wajib melakukan tindakan mitigasi dan penutupan sementara aktivitas selama 14 hari. Terkait kegiatan Pemilukada, Pemda, KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan pasangan calon wajib untuk mensosialisasikan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilu dalam kondisi bencana non alam dan mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.

Penyelenggara Pemilukada menyiapkan fasilitas dan sarana kesehatan pada lokasi pemilihan, seperti tempat cuci tangan, masker, sarung tangan, alat pengukur suhu dan hand sanitizer.

"Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik, sehingga tidak ada penyebaran dan penemuan suspek baru karena prioritas kita saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Asmat," pungkas Triwarno.
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content