Miris, Puluhan Pekerja PT JTT Dirumahkan Tanpa Gaji

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:58 WIB
Namun dalam sejumlah perundingan bipartit tidak ada titik temu, terutama jumlah pesongannya. Di mana pekerja meminta 50% sesuai dengan masa kerja. Sedangkan perusahan menawarkan pesangon 40%. Sehingga dinilai masih jauh dengan ketentuan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Pekerja yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 12 tahun. Meski ada beberapa yang masuk 2014 dan 2015. “Karena itu kami akan menempuh jalur PHI,” paparnya.

Arsiko Daniwidho, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBH) Yogyakarta yang mendampingi pekerja PT JTT mengatakan untuk kasus ini sebenarnya sudah berkoordiasi dengan Disnaker namun tetap tidak ada titik temu, Sehingga mengambil langkah ke jalur PHI. "Kami tetap akan dampingi ke jalur PHI,” paparnya.

Direktur Utama (Dirut) PT JTT, Agus Andrianto mengatakan, telah melakukan pertimbangan yang matang dengan kebijakan perumahan karyawan akibat pandemi COVID-19. Selain itu, sejumlah armada dan rute Trans Jogja juga tidak beroperasi normal karena dipangkas akibat minimnya jumlah penumpang.(Baca juga : 3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta )

"Ini merupakan pilihan rasional. Sebab pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak secara lokal di DIY saja melainkan juga memukul hampir seluruh sektor dan mewabah di semua negara,” terangnya

Untuk itu PT JTT dan 20 pekerja yang dirumahkan dan belum mendapat titik temu akan mencari jalan terbaik dari kebijakan perumahan tersebut, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!