Miris, Puluhan Pekerja PT JTT Dirumahkan Tanpa Gaji

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:58 WIB
Para pekerja PT JTT yang dirumahkan memberikan keterangan di kantor PBHI DIY, Jumat (16/10/2020). Foto : Istimewa
YOGYAKARTA - Puluhan pekerja Jogja Tugu Trans (PT JTT) operator layanan bus Trans Jogja dirumahkan tanpa gaji . Para pekerja akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah tersebut diambil setelah tidak ada titik temu dalam bipartit.

Perwakilan pekerja PT JTT, Riyatna (52) mengatakan kasus ini berawal ketika PT JTT mensosialiasikan soal perumahan karyawan akibat terdampak pandemi COVID-19, akhir Juli 2020. Pekerja terdiri dari sopir dan prmugara/pramugari yang akan dirumahkan.(Baca juga : LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law )



PT JTT memberikan tiga pilihan kepada pekerja yang akan dirumahkan, yakni menerima dan menandatangani keputusan manajemen untuk dirumahkan sampai Januari 2022 tanpa gaji, tidak menerima dan mengundurkan diri dengan kompensasi senilai 15% pesangon atau tidak menerima dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke upaya bipartit.

“Dari jumlah itu 52 pekerja setuju dengan dua opsi pertama yang ditawarkan, 20 pekerja lainnya memilih penyelesaian bipartit,” kata Riyatna, Sabtu, (17/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!