Ajak Warga Pilih Kandidat Tertentu, Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:21 WIB
(Baca juga: KPU Bangka Tengah Tetapkan DPSHP Sebanyak 129.172 Pemilih )

Dalam pembahasan tahap 2, berkas kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyidikan. Itu dilakukan sejak 5 Oktober lalu. Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan status tersangka, itu wewenang kepolisian.

Jumat (16/10/2020) berkas sudah dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu lima hari ini, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Dalam video itu, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai wali kota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!